SYARAT & KETENTUAN
Pasal
1
Pihak I dan Pihak II
sepakat untuk melakukan kerjasama publikasi dalam penyelenggaraan kegiatan.
Pasal
2
Pihak I akan
berpartisipasi sebagai media partner dan memberikan pada Pihak II ruang iklan,
yaitu : Pada semua akses media social yang dimiliki oleh pihak I (Website, Twitter, Facebook. Etc)
Pasal
3
Pihak II akan
memberikan kontraprestasi sebagai berikut :
1. Logo Brand Printed ditampilkan
pada semua produk merchandise (event products’s) example; Brand printed on
publication media (Banner, flyer etc), Promotion on company’s product and Souvenir
(Commite
Shirt, certificate)
2. Pihak I berhak untuk
mendapatkan segala bentuk Merchandise Event
2. All Acces bagi pihak keI pada sebelum, saat, serta setelah berlangsungnya kegiatan demi maksimalnya
kegiatan publikasi.
3. Hal-hal lebih lanjut akan dibicarakan kemudian.
Pasal
4
Pemasangan iklan
dilakukan pada beberapa produk media
social musikLAMPUNG yang memiliki jangkauan luas, pemasangan materi
publikasi kegiatan dilakukan sebelum, selama dan sesudah kegiatan berlangsung.
Pasal
5
Semua pihak sepakat
bahwa perubahan atas perjanjian kerjasama ini dapat dilakukan dengan
kesepakatan bersama dan dalam bentuk tertulis. Apabila di kemudian hari terjadi
perselisihan akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Demikianlah surat
perjanjian ini dibuat dan ditandatangani rangkap 2 (dua) yang masing-masing
bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Bandarlampung,
27 Agustus 2014
Pihak I
` Pihak
II
Andrew SB Gumay,
S.I.Kom
Public Relation
Head
0 komentar:
Posting Komentar