Rabu, 15 Oktober 2014

Syarat dan Ketentuan Pelaksanaan Publikasi Kegiatan @musikLAMPUNG



SYARAT & KETENTUAN



Pasal 1
Pihak I dan Pihak II sepakat untuk melakukan kerjasama publikasi dalam penyelenggaraan kegiatan.

Pasal 2
Pihak I akan berpartisipasi sebagai media partner dan memberikan pada Pihak II ruang iklan, yaitu : Pada semua akses media social yang dimiliki oleh pihak I (Website, Twitter, Facebook. Etc)

Pasal 3
Pihak II akan memberikan kontraprestasi sebagai berikut :

1. Logo Brand Printed ditampilkan pada semua produk merchandise (event products’s) example; Brand printed on publication media (Banner, flyer etc), Promotion on company’s product and Souvenir (Commite Shirt, certificate)
2. Pihak I berhak untuk mendapatkan segala bentuk Merchandise Event
2. All Acces bagi pihak keI pada sebelum, saat, serta setelah berlangsungnya kegiatan demi maksimalnya kegiatan publikasi.
3. Hal-hal lebih lanjut akan dibicarakan kemudian.

Pasal 4
Pemasangan iklan dilakukan pada beberapa produk media social musikLAMPUNG yang memiliki jangkauan luas, pemasangan materi publikasi kegiatan dilakukan sebelum, selama dan sesudah kegiatan berlangsung.

Pasal 5
Semua pihak sepakat bahwa perubahan atas perjanjian kerjasama ini dapat dilakukan dengan kesepakatan bersama dan dalam bentuk tertulis. Apabila di kemudian hari terjadi perselisihan akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Demikianlah surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani rangkap 2 (dua) yang masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.



Bandarlampung, 27 Agustus  2014



Pihak I                                                      `                                                                 Pihak II


Andrew SB Gumay, S.I.Kom                                                                                     
Public Relation Head

musikLampung






0 komentar:

Posting Komentar